Aplikasi trading crypto yang terdaftar ojk
Minat masyarakat terhadap dunia investasi semakin meningkat. Salah satu investasi yang marak digunakan adalah investasi mata uang crypto. Investasi cryptomenawarkan return yang tinggi. Oleh karenanya, banyak bermunculan aplikasi-aplikasi trading crypto. Para investor, khususnya pemula, harus berhati-hati dalam memilih aplikasi trading yang hendak digunakan. Pastikan menggunakan aplikasi trading crypto yang terdaftar OJK.
Kesalahan dalam memilih aplikasi trading akan berdampak merugikan bagi pengguna. Banyak kejahatan-kejahatan siber yang bisa dilakukan melalui aplikasi illegal, mulai dari hilangnya aset, penipuan, pencurian data, dan lainnya. Aplikasi trading yang dapat dipercaya adalah aplikasi yang telah terdaftar di OJK. Berikut ini adalah 5 aplikasi trading crypto yang telah terdaftar OJK:
1. Indodax
Hadir sebagai pionir aplikasi trading crypto, Indodax merupakan aplikasi trading crypto yang terpercaya dan telah terdaftar di OJK. Aplikasi ini dimiliki oleh perusahaan Indodax Nasional Indonesia. Nah, perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2014 ini resmi mendapat izin OJK melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Indodax saat ini menjadi platform pasar aset crypto terbesar di Indonesia. Sekarang, telah terdapat 1,6 juta pengguna yang terdaftar pada Indodax. Sebagai aplikasi trading lokal, Indodax dapat memproses deposit dan withdraw dengan cepat. Namun keunggulan ini dimiliki juga oleh aplikasi trading lokal lainnya.
2. Tokocrypto
Satu lagi aplikasi trading crypto yang terdaftar OJK dari perusahaan lokal, ialah Tokocrypto. Tokocrypto hadir dengan tampilan interface yang ramah pengguna sehingga mudah digunakan bahkan bagi para pemula. Selain telah terverifikasi oleh OJK, Tokocrypto juga telah mendapat verifikasi dari Kominfo. Jadi, aplikasi ini dijamin aman dan terpercaya.
Tokocrypto terus berkembang dan siap mengembangkan sayapnya sebagai aplikasi trading crypto terdepan di Asia Tenggara. Hingga saat ini, terdapat 70 ribu pengguna lebih yang telah terdaftar pada aplikasi Tokocrypto. Selain mudah digunakan, Tokocrypto juga memberikan layanan untuk keamanan dana yang terpercaya.
3. Zipmex
Zipmex merupakan perusahaan yang berasal dari Singapura. Walaupun berusia cukup muda karena didirikan pada tahun 2019, Zipmex berhasil melakukan pemasaran dengan baik. Zipmex termasuk aplikasi trading crypto yang terdaftar OJK yang banyak digunakan di Indonesia. Selain di Indonesia, aplikasi ini juga populer di Asia Tenggara dan Australia.
Kesuksesan Zipmex tentu tidak terlepas dari fitur-fitur unggulan yang ditawarkannya. Zimpex menyediakan berbagai jenis metode pembayaran dengan e-wallet dan transfer bank. Demi menjamin keamanan para investor, Zimpex telah bekerjasama dengan BitGo dengan asuransi hingga 100 juta Dolar.
4. Pintu
PT. Pintu Kemana Saja juga meluncurkan aplikasi trading crypto yang tak kalah dari aplikasi lainnya. Perusahaan ini baru didirikan pada tahun 2020 dan telah mendapat ijin dari OJK serta diawasi oleh Kominfo dan BAPPEBTI. Pintu menawarkan kemudahan dalam transaksi aset digital dengan proses yang instan.
Aplikasi ini juga memiliki tingkat akurasi informasi harga yang akurat. Setiap aset cryptoyang ada akan dikonversikan ke dalam rupiah. Hal ini memudahkan pengguna dalam memperkirakan kekayaan aset yang dimiliki. Setiap transaksi yang dilakukan pada Pintu juga bebas dari biaya tradingsedangkan untuk penarikan dana akan dikenai biaya 4.500 rupiah.
5. Luno
Aplikasi untuk trading crypto lainnya yang juga telah terdaftar di OJK adalah Luno. Luno telah dipercaya oleh 10 juta pengguna di 40 negara. Aplikasi ini juga memberikan layanan transaksi yang mudah bagi para pemula. Keamanan dan kualitas Luno sangatlah terjamin karena aplikasi ini dikelola oleh 600 orang ahli profesional.
Itulah 5 aplikasi trading crypto yang terdaftar OJK. Kelimanya merupakan aplikasi yang direkomendasikan untuk para investor pemula maupun yang berpengalaman. Namun selain kelima aplikasi tersebut, masih terdapat aplikasi lainnya yang juga aman karena terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI. Informasi ini dapat diperiksa melalui laman website bappebti.go.id. Jangan menggunakan aplikasi trading illegal, ya!
